Lembaga Penelitian
Dibuat: 2009-03-19 , dengan 1 file(s).
Keywords: SENJATA API, KEPOLISIAN
Subject: SENJATA API
Call Number: 623.4 Wis a c.1
KESIMPULAN
I. Diskresi kepolisian benipa tindakan penyidik melakukan penembakan terhadap
tersangka dalam proses penanglkapan tersangka dengan menggunakan senjata
api, berdasarkan " keadaan perlu dan mendesak " sebagaimana substansi pokok dari batasan pengertian diskresi kepolisian dalam pasal 18 dan
penjelasan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Batasan pengertian " keadaan perlu dan mendesak", tidak diatur secara rinci
oleh undang-undang , sehingga diserahkan kepada setiap individu pejabat
Polri. Penembakan terhadap tersangka harus dilakukan berdasarkan Protap
Penembakan yang telah ditentukan Berta segera membawa korban ke Rumah Sakit untuk pengobatan luka tembak, sehingga ada keseimbangan antara
kepentingan umum dan kepentingan individu, yaitu perlindungan tersarigka.
2. Peraturan perundangan-undangan tentang penguasaan dan penggunaan senjata
api hagi penyidik , meliputi undang-undang dan peraturan internal Polri.
Peraturan penguasaan dan penggunaan senjata api, meliputi persyaratan dan
prosedur permohonan pinjam pakai senjata api dinas kepolisian. Persyaratan
penguasaan dan penggunaan sevjata api berdasarkan perijinan yang
diterbitkan pimpinan Polri dan dievaluasi secara periodik untuk memantau
pertanggungjawaban pemegang senjata api.
3. Penilzian keabsahan penggunaan senjata api dalam proses penangkapan
tersangka melibatkan P3D, yang secara aktif melakukan pemeriksaan di TKP
dan menentukan kelanjutan pemeriksaan pelanggaran disiplin kode etik Polri
atau pelanggaran pidana umum.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber : http://digilib.unila.ac.id/go.php?id=laptunilapp-gdl-res-2009-jpwidodosh-1472 |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar